Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan OK (33 tahun), mantan kepala desa (Keuchik) Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kepala Seksi Intelijen, Agung di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : B-2226/L.1.18/Fd.1/12/2023, tanggal 6 Desember 2023.
Kajari menyebutkan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta.
Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen.
“Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat,” kata Kajari Aceh Barat.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menduga tersangka OK melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dengan dilakukannya penetapan tersangka tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini, demikian Kajari Siswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kepala Seksi Intelijen, Agung di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : B-2226/L.1.18/Fd.1/12/2023, tanggal 6 Desember 2023.
Kajari menyebutkan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta.
Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen.
“Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat,” kata Kajari Aceh Barat.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menduga tersangka OK melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dengan dilakukannya penetapan tersangka tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini, demikian Kajari Siswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023