Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menyebutkan perekaman KTP elektronik di Kabupaten itu telah mencapai 98 persen atau sebanyak 291.394 dari total wajib KTP di daerah setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar Rahmad Sentosa di Lambaro mengatakan jumlah wajib KTP El di daerah itu sebanyak 296.382 orang dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.988 orang.

“Kami mengimbau bagi penduduk yang belum merekam KTP elektronik untuk dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP el di unit-unit pelayanan administrasi penduduk (Adminduk),” katanya.

Baca: Disdukcapil: 10 ribu warga Banda Aceh sudah aktivasi identitas digital

Ia menyebutkan berdasarkan data kependudukan bersih semester I tahun 2023 jumlah penduduk Aceh Besar sebanyak 432.491 dan data semester II akan dirilis kembali pada Januari 2024.

Ia menjelaskan untuk memaksimalkan perekaman KTP el pihaknya akan melakukan jemput bola ke gampong/desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan menyambangi sekolah-sekolah sehingga seluruh masyarakat wajib KTP el telah terekam.

Baca: Pendaftar identitas kependudukan digital di Aceh Jaya rendah, masih 1.519 jiwa


"Kami juga menyambangi langsung ke rumah-rumah warga disabilitas untuk melayani perekaman KTP El,” katanya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum merekam KTP El untuk dapat datang  ke unit pelayanan guna melakukan merekam ktp el, up dating data kependudukan (perubahan elemen data) dan mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akta kematian dan para siswa yang pada hari pemilihan umum berusia 17 tahun.

“Kami minta siswa yang akan berusia usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu untuk dapat merekam KTP El sebagai identitas diri, untuk  menempuh berbagai layanan publik lainnya dan sebagai bagian mewujudkan kesadaran tertib adminduk di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Baca: Disdukcapil imbau warga Banda Aceh jangan urus dokumen lewat calo, begini prosedurnya

Adapun enam unit pelayanan adminduk di Aceh Besar masing-masing Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Jantho, UPTD Kependudukan Kecamatan Sukamakmur, UPTD Kependudukan kecamatan Ingin Jaya, UPTD Kependudukan Kecamatan Darussalam, UPTD Kependudukan Kecamatan Peukan Bada dan Mall pelayanan publik di Lambaro.

Ia menambahkan seluruh layanan adminduk yang dilakukan oleh Disdukcapil Aceh Besar tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca: Disdukcapil: KIA untuk cegah perdagangan anak

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024