Petugad kepolisian dan kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana pencurian, Hendra Suhadi, yang sempat kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kita kejaksaan dan petugas kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan, terpidana Hendra Suhadi melarikan diri pascapembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Meulaboh, Aceh Barat, yang memvonis terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni Sudirman, divonis selama delapan bulan penjara dalam perkara yang sama.
Siswanto menjelaskan, terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim lebih berat tiga tahun dari rekannya, Sudirman.
“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.
Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit telepon selular (handphone/HP) di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.
Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Derita terpidana: Kenapa kawan saya delapan bulan, saya dihukum tiga tahun lebih?
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kita kejaksaan dan petugas kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan, terpidana Hendra Suhadi melarikan diri pascapembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Meulaboh, Aceh Barat, yang memvonis terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni Sudirman, divonis selama delapan bulan penjara dalam perkara yang sama.
Siswanto menjelaskan, terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim lebih berat tiga tahun dari rekannya, Sudirman.
“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.
Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit telepon selular (handphone/HP) di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.
Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Derita terpidana: Kenapa kawan saya delapan bulan, saya dihukum tiga tahun lebih?
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024