Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independen atau perseorangan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut sebanyak 7.787 dukungan.
"Kami sudah menetapkan syarat dukungan minimal bagi paslon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen pada pilkada di Kota Banda Aceh sebanyak 7.787 dukungan," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Selasa.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
Baca juga: Syarat calon gubernur perseorangan di Aceh butuh 165.476 dukungan
Menurut Yusri Razali, jumlah syarat dukungan minimal tersebut setara tiga persen jumlah penduduk di Kota Banda Aceh. Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut diserahkan dalam fotokopi kartu tanda penduduk disertai surat pernyataan dukungan.
"Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut," katanya.
Yusri Razali menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
"Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat, maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024. Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar," katanya.
Yusri Razali mengatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September. Sementara, jadwal pemungutan suara pada 27 November 2024, kata Yusri Razali.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut," kata Yusri Razali.
Baca juga: KIP: Syarat minimal dukungan jalur perseorangan Pilkada Aceh Barat 6.135 lembar KTP
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kami sudah menetapkan syarat dukungan minimal bagi paslon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen pada pilkada di Kota Banda Aceh sebanyak 7.787 dukungan," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Selasa.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
Baca juga: Syarat calon gubernur perseorangan di Aceh butuh 165.476 dukungan
Menurut Yusri Razali, jumlah syarat dukungan minimal tersebut setara tiga persen jumlah penduduk di Kota Banda Aceh. Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut diserahkan dalam fotokopi kartu tanda penduduk disertai surat pernyataan dukungan.
"Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut," katanya.
Yusri Razali menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
"Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat, maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024. Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar," katanya.
Yusri Razali mengatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September. Sementara, jadwal pemungutan suara pada 27 November 2024, kata Yusri Razali.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut," kata Yusri Razali.
Baca juga: KIP: Syarat minimal dukungan jalur perseorangan Pilkada Aceh Barat 6.135 lembar KTP
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024