Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Polda Aceh, menangkap seorang buruh harian lepas yang hendak menjual ratusan butir narkoba jenis ekstasi kepada polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, tersangka atas nama Budi, 38 tahun, warga Dewantara, Aceh Utara.

"Tersangka ditangkap Selasa (13/6) sekitar pukul 21.30 WIB di Peusangan, Kabupaten Bireuen. Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen," kata Kombes Pol Goenawan.

Bersama tersangka, kata Kombes Pol Goenawan, polisi turut mengamankan 500 butir narkoba yang diduga jenis ekstasi. Kemudian, sebuah dompet hitan, dan satu unit telepon genggam hitam.

Kombes Pol Goenawan menyebutkan, penangkapan dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bireuen Iptu Novrizaldi.

Sebelum penangkapan, kata dia, Kasatresnarkoba Polres Bireuen Iptu Novrizaldi melakukan penyamaran bersama seorang anggotanya untuk bertransaksi narkoba dengan tersangka.

"Saat transaksi, Kasatresnarkoba Polres Bireuen memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada tersangka Budi," ungkap Kombes Pol Goenawan.

Pada saat tersangka Budi dan dua temannya menyerahkan pesanan narkoba dalam dua bungkus, Iptu Novrizaldi langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

Dua teman tersangka Budi, seorang dipanggil Wakpon dan seorang lagi tidak diketahui identitasnya melakukan perlawanan. Keduanya berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dibawa tersangka Budi, ternyata jumlahnya hanya 500 butir, kata Kombes Pol Goenawan menyebutkan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kawan tersangka bernama Wakpon. Hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya.

"Dua teman tersangka Budi, yakni Wakpon dan seorang lagi belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO polisi. Kini, tersangka Budi dan barang bukti narkoba jenis ekstasi diamankan di Mapolres Bireuen, untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017