Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah mengatakan kaburnya tiga orang saksi dalam perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya ke daratan Aceh pada 21 Maret 2024 lalu, tidak akan mengganggu proses persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh.

“Kabur nya tiga orang etnis Rohingya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini tidak akan mengganggu persidangan, karena sebelumnya ketiganya sudah pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Aceh Barat,” kata JPU Kejari Aceh Barat, Yusni Febriansyah kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Ada pun tiga orang saksi dari etnis Rohingya yang sebelumnya dijadikan saksi oleh penyidik, masing-masing Dostokir, Fatema Khatun, serta Dil Khaish.

Ketiganya diduga melarikan diri pada 31 Mei dan 1 Juni 2024 lalu dari kamp penampungan di belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Baca juga: Hakim cecar Ketua Satgas Rohingya Aceh Barat terkait kaburnya pengungsi ramai-ramai

JPU Yusni Febriansyah mengatakan meski ketiga saksi telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaan nya, pihaknya memastikan tidak akan menghambat proses persidangan karena ketiga saksi tersebut sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia mengatakan keterangan ketiga saksi juga sudah dituangkan dalam berkas perkara yang saat ini berkas nya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

Pihaknya nantinya juga akan meminta petunjuk lebih lanjut dari majelis hakim yang turut menyidangkan perkara ini, kata Yusni Febriansyah.

Baca juga: Empat penyelundup Rohingya ke Aceh Barat didakwa langgar UU Keimigraisan, terancam penjara 15 tahun

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024