Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bergerak cepat melakukan tindakan hukum dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres setempat, dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi melalui Kapolri.

Informasi yang diterima, Kamis (20/6) malam, satu orang pelaku judi online berinisial FZ (37) warga dari Kecamatan Tangan - Tangan berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat saat sedang asik bermain judi online di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie. 

"Ya betul, satu orang pelaku judi online, warga Tangan - Tangan berhasil kita bekuk dan amankan di Mapolres Abdya guna pengusutan lebih lanjut,"  kata Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi di Blangpidie, Jumat.

Erjan menjelaskan, Presiden Jokowi sangat serius dalam hal pemberantasan judi online di Indonesia.

Bahkan Presiden pun telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. 

Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. 

"Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut kami jajaran Satreskrim Polres Abdya bergerak cepat dan Alhamdulillah tadi malam kami telah berhasil menangkap salah seorang pelaku judi online di Abdya," ujarnya.

Ia menilai, kehadiran judi online tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia, sehingga jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah. 

"Selain itu, kegiatan perjudian daring ini juga telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu dalam pemberantasannya," ujarnya.

AKP Erjan juga menyampaikan bahwa razia dan penindakan terhadap judi online ini akan terus dilakukan hingga ke desa - desa, sehingga ke depan Abdya bisa terbebas dari perjudian daring yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari judi online, karena selain berhadapan dengan hukum, judi online juga membawa dampak kerugian bagi pelakunya," kata AKP Erjan.

Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh sosialisasi bahaya judi daring ke pelajar SMA

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024