Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora).
Rapat koordinasi dengan tema kolaborasi dan sinergi antaranggota Tim Pora di wilayah Provinsi Aceh berlangsung di Banda Aceh, Senin. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar pihak terkait dalam pengawasan orang asing di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Perizinan dan Keimigrasian Kemenkumham Aceh Samuel Pangihutan Pangabean selaku ketua panitia, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Aceh.
"Tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan bahwa koordinasi antarpemangku kepentingan berjalan dengan baik, serta memperkuat deteksi dini terhadap perlintasan dan kegiatan orang asing," ujar Samuel.
Ia menambahkan informasi terkait keberadaan orang asing sangat penting untuk dideteksi sejak awal untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman yang diwakili Kepala Divisi Imigrasi Ujo Sujoto dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan orang asing bagi pembangunan daerah.
Namun, ia juga mengingatkan tentang potensi dampak negatif yang harus diwaspadai.
"Kehadiran orang asing sangat dibutuhkan, tetapi kita juga harus memperhatikan segala potensi risiko yang dapat timbul akibat keberadaan mereka," ujar Ujo Sujoto.
Ujo Sujoto menjelaskan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing di Aceh memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas daerah. Tim ini berfungsi sebagai sarana untuk bertukar informasi terkait perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing yang ada di Aceh.
"Penting bagi kita untuk bekerja sama agar pengawasan berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan bagi kenyamanan aktivitas orang asing yang sah," tambahnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing tingkat provinsi, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta para pejabat manajerial dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Selama rapat, para peserta membahas berbagai isu penting seputar pengawasan orang asing, termasuk mekanisme kerja sama antar instansi terkait. Beberapa langkah konkret yang diambil untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini juga dibahas dalam pertemuan ini.
Ujo Sujoto berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini, semua instansi terkait bisa saling mendukung dalam menjalankan tugas pengawasan.
"Melalui kerja sama dan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa kegiatan orang asing di Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi teknis yang dipimpin oleh tim dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Diskusi tersebut diikuti oleh para pejabat dari berbagai bidang seperti perizinan, intelijen, dan penindakan imigrasi, yang semuanya saling bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Aceh.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi teknis timpora yang dipimpin oleh tim Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang terdiri dari Kepala Bidang Perizinan dan Keimigrasian Samuel Pangabean.
Serta Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Denny Tresno Sulistianto, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Misri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Rapat koordinasi dengan tema kolaborasi dan sinergi antaranggota Tim Pora di wilayah Provinsi Aceh berlangsung di Banda Aceh, Senin. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar pihak terkait dalam pengawasan orang asing di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Perizinan dan Keimigrasian Kemenkumham Aceh Samuel Pangihutan Pangabean selaku ketua panitia, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Aceh.
"Tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan bahwa koordinasi antarpemangku kepentingan berjalan dengan baik, serta memperkuat deteksi dini terhadap perlintasan dan kegiatan orang asing," ujar Samuel.
Ia menambahkan informasi terkait keberadaan orang asing sangat penting untuk dideteksi sejak awal untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman yang diwakili Kepala Divisi Imigrasi Ujo Sujoto dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan orang asing bagi pembangunan daerah.
Namun, ia juga mengingatkan tentang potensi dampak negatif yang harus diwaspadai.
"Kehadiran orang asing sangat dibutuhkan, tetapi kita juga harus memperhatikan segala potensi risiko yang dapat timbul akibat keberadaan mereka," ujar Ujo Sujoto.
Ujo Sujoto menjelaskan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing di Aceh memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas daerah. Tim ini berfungsi sebagai sarana untuk bertukar informasi terkait perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing yang ada di Aceh.
"Penting bagi kita untuk bekerja sama agar pengawasan berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan bagi kenyamanan aktivitas orang asing yang sah," tambahnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing tingkat provinsi, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta para pejabat manajerial dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Selama rapat, para peserta membahas berbagai isu penting seputar pengawasan orang asing, termasuk mekanisme kerja sama antar instansi terkait. Beberapa langkah konkret yang diambil untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini juga dibahas dalam pertemuan ini.
Ujo Sujoto berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini, semua instansi terkait bisa saling mendukung dalam menjalankan tugas pengawasan.
"Melalui kerja sama dan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa kegiatan orang asing di Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi teknis yang dipimpin oleh tim dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Diskusi tersebut diikuti oleh para pejabat dari berbagai bidang seperti perizinan, intelijen, dan penindakan imigrasi, yang semuanya saling bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Aceh.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi teknis timpora yang dipimpin oleh tim Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang terdiri dari Kepala Bidang Perizinan dan Keimigrasian Samuel Pangabean.
Serta Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Denny Tresno Sulistianto, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Misri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024