Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dua pria membawa narkotika jenis sabu sebanyak 38,05 gram tertangkap petugas saat terperangkap antrian di lampu persimpangan jalan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari, di Meulaboh, Minggu, mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah berlangsung aksi kejar-kejaran dengan petugas dari tempat penggerebekan.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melalui proses penghadangan, sebelumnya petugas Satresnarkoba sempat melepaskan tembakan peringatan ke atas karena kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Dua pria tersebut beridentitas masing-masing inisial ES (37) warga Desa Rambong Payong, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun dan M (25) asal Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pengerebekan saat berlangsung transaksi pada Sabtu (7/4) petang, di salah satu rumah di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kemudian kedua tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah persimpangan Jalan Gajah Mada.
Petugas sempet mengeluarkan peringatan dengan melepaskan tembakan ke atas, namun saat itu juga kedua tersangka berhasil kabur, hanya berselang beberapa menit dalam proses pengejaran keduanya terjebak macet di persimpangan traffic light.
"Barang bukti sabu yang sudah diamankan dari pelaku itu seberat 38,05 gram terbungkus dalam plastik bening tembus, dua unit hendphone nokia dan satu unit sepeda motor merek Honda yang digunakan tersangka melarikan diri," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan petugas diketahui para pelaku, saat diberikan peringatan dengan melepas tembakan ke atas sampai beberapa kali akan tetapi kedua tersangka tetap berhenti, aksi ini sempat membuat warga desa heboh dan panik.
Iptu Bukhari menyampaikan, kedua tersangka diancam hukuman kurungan penjara paling laa 20 tahun sesuai denga pasal 114, 112 dan 132 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhitung Januari-April 2018 Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan perkara narkotika sebanyak 25 kasus. Tertangkapnya kedua tersangka kemarin (Sabtu) merupakan kasus narkoba paling besar yang terjadi dalam tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari, di Meulaboh, Minggu, mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah berlangsung aksi kejar-kejaran dengan petugas dari tempat penggerebekan.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melalui proses penghadangan, sebelumnya petugas Satresnarkoba sempat melepaskan tembakan peringatan ke atas karena kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Dua pria tersebut beridentitas masing-masing inisial ES (37) warga Desa Rambong Payong, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun dan M (25) asal Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pengerebekan saat berlangsung transaksi pada Sabtu (7/4) petang, di salah satu rumah di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kemudian kedua tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah persimpangan Jalan Gajah Mada.
Petugas sempet mengeluarkan peringatan dengan melepaskan tembakan ke atas, namun saat itu juga kedua tersangka berhasil kabur, hanya berselang beberapa menit dalam proses pengejaran keduanya terjebak macet di persimpangan traffic light.
"Barang bukti sabu yang sudah diamankan dari pelaku itu seberat 38,05 gram terbungkus dalam plastik bening tembus, dua unit hendphone nokia dan satu unit sepeda motor merek Honda yang digunakan tersangka melarikan diri," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan petugas diketahui para pelaku, saat diberikan peringatan dengan melepas tembakan ke atas sampai beberapa kali akan tetapi kedua tersangka tetap berhenti, aksi ini sempat membuat warga desa heboh dan panik.
Iptu Bukhari menyampaikan, kedua tersangka diancam hukuman kurungan penjara paling laa 20 tahun sesuai denga pasal 114, 112 dan 132 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhitung Januari-April 2018 Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan perkara narkotika sebanyak 25 kasus. Tertangkapnya kedua tersangka kemarin (Sabtu) merupakan kasus narkoba paling besar yang terjadi dalam tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018