Jombang, 8/3 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyitaan sejumlah aset tanah atas nama Kiai Attabik Alie dan putrinya berkaitan dengan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).
Juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jombang, Sabtu mengatakan, luas lahan yang disita itu, per persilnya ada yang 7.670 meter persegi, kemudian 200 meter persegi di Yogyakarta, atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul (Yogyakarta) atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
"Penyitaan ini diduga terkait dengan 'AU'," katanya saat menghadiri kegiatan "Rembuk rasa antikorupsi bersama PNPM Mandiri dan KPK" di sebuah hotel di Kabupaten Jombang.
Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.
Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.
Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
KPK melakukan penyitaan aset milik Anas untuk pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/3).
Namun, penyitaan itu juga langsung mendapatkan tanggapan dari tim kuasa hukum Anas Urbaningrum yang meyakinkan bisa membuktikan tanah yang disita KPK tidak terkait TPPU yang disangkakan kepada Anas.
Anggota tim kuasa hukum Anas yaitu Handika Honggowongso menyebut pembelian aset-aset tersebut berasal dari sumber yang legal dan halal.
Ia menyebut, Attabik adalah seorang pebisnis, dan saat ini total nilai aset kekayaannya lebih dari Rp150 miliar.
Mertua Anas yaitu Attabik Ali pernah dipanggil KPK pada 25 Februari 2014, tapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat menantunya tersebut, dengan alasan faktor kesehatan dan usia yang sudah sepuh.
Anas sendiri saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014