Mahasiswa Universitas Malikussaleh dari aliansi mahasiswa hukum Unimal, melakukan unjuk rasa, meminta kepada pelaku usaha di Aceh untuk memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dan membayar upah sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah, Rabu.

Kegiatan unjuk rasa yang dimulai pada pukul 16.00 wib tersebut, digelar di jalan protokol Lhokseumawe di depan Masjid Islamic Centre tersebut, selain meminta kesejahteraan buruh di Aceh untuk diperhatikan juga meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh agar memprioritaskan tenaga kerja dari lulusan perguruan tinggi setempat.

Kordinator aksi Muhammad Fadli mengatakan, bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi di Aceh tidak membayar upah dan hak-hak pekerja lainnya sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan.

“Hari ini kami meminta kepada gubernur Aceh untuk menindak tegas perusahaan di Aceh yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pekerja dan membayar upah sebagaimana ketentuan UMP yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada PT. Pupuk Iskandar Muda (produsen pupuk Urea di Aceh Utara) dan PT Perta Arun Gas agar dapat memprioritaskan pekerja lokal (Kota Aceh Utara) minimal 30 persen.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian tersebut, mahasiswa juga menuntut kepada pemerintah pusat untuk merevisi UU nomor 13 tahun 2003 64-66 yang melegalkan sistem outsourcing.

Serta mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing. Serta melaksanakan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.

Para mahasiswa ini sebelum melakukan aksi orasi di jalan protokol depan Masjid Islamic Centre, terlebih dahulu mereka melakukan long march, yang dimulai dari Masjid Islamic Centre, memutar Tugu Rencong, menuju ke Simpang Jam dan kembali lagi ke Islamic Centre.

 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019