Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menemukan dua paket proyek fisik senilai Rp400 juta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kila dikerjakan tumpang tindih tahun 2017.

"Selain itu kita juga menemukan dugaan penyimpangan dana operasional PDAM Gunung Kila yang dipergunakan untuk rehab bangunan milik orang lain," kata Kejari Abdya Abdur Kadir melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri di Blangpidie, Jumat.

Riki membocorkan temuan itu saat ditanya sejumlah wartawan terkait kemajuan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal PDAM Gunung Kila Abdya senilai Rp8 miliar yang dikucurkan pemerintah daerah secara bertahap.

Baca juga: Minta suami dibebaskan, seratusan emak-emak datangi Polres Abdya

Untuk tahap pertama Pemkab Abdya merealisasikan dana daerah untuk penyertaan modal PDAM tahun 2017 senilai Rp3 miliar, lalu ditambah Rp3 miliar tahun 2018, kemudian terakhir diberikan lagi Rp2 miliar tahun 2019.

"Sekarang masih tahap penyelidikan dan sudah 15 orang saksi kita mintai keterangan untuk kelancaran pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal itu, baik untuk operasional maupun proyek fisik," tuturnya.

Untuk fisik, tim tindak pidana khusus Kejari Abdya menemukan dua paket proyek penunjukan langsung (PL) dikerjakan pada lokasi yang sama, konsultan pengawas sama, nomor kontrak sama, tahun sama dengan perusahaan berbeda.

Baca juga: Pemkab Abdya minta pendapat hukum ke jaksa terkait AKN

Dua paket proyek fisik yang pekerjaannya diduga tumpang tindih itu adalah kegiatan pembangunan penangkap air IKK SPAM dan proyek pembangunan beton pracetak dengan jumlah anggarannya masing-masing menelan Rp200 juta/paket.

Anehnya, paket proyek pembangunan penangkap air IKK SPAM di Kecamatan Blangpidie tidak sempat difungsikan karena disebut-sebut sudah duluan hancur akibat diterjang air banjir pada tanggal 25 Desember 2017.

Sementara hasil penyelidikan pihak Kejaksaan, proyek itu selesai dikerjakan oleh rekanan pada tanggal 21 Desember 2017 dan hancur tanggal 25 Desember dan Final Hand Over atau PHO (serah terima kegiatan) pada tanggal 29 Desember 2017.    

Baca juga: Istri gugat cerai di Abdya masih tinggi

"Memang pihak rekanan ada memiliki surat pernyataan bencana dari kepala desa, camat dan bupati. Jadi, nanti kita panggil semua, apa sah surat itu, sebab tipe bencana itu bukan satu tempat, tapi menyeluruh," ucapnya.

Disamping itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada penggunaan dana operasional sebesar Rp81 juta. Anggaran itu digunakan sewa kantor PDAM senilai Rp9 juta dan sisanya Rp72 juta lagi diperuntukkan rehab kantor sewaan.   

Proses rehab kantor yang merupakan bangunan milik orang seharusnya tidak boleh dilakukan karena dana penyertaan modal dikucurkan pemerintah untuk menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber perusahaan daerah itu.   

Baca juga: Wabup Abdya ajak pecandu Narkoba hijrah selamatkan bangsa

Menurut informasi bahwa PAD untuk daerah dari sumber PDAM itu hingga kini belum diperoleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan air bersih di Kecamatan Blangpidie hingga kini belum mengalir ke rumah-rumah masyarakat sekitar.      

"Belum lagi dana penyertaan modal PDAM yang diperuntukkan untuk pendataan calon pelanggan air minum senilai Rp85 juta," ungkapnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019