Dua terdakwa pelanggar ketentuan hukum jinayat tentang jarimah ikhtilath di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Kamis.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Tengah, Anuar kepada wartawan menyampaikan, kedua terdakwa merupakan pasangan yang diyatakan bersalah telah melakukan jarimah ikhtilath (bermesraan, bercumbu) berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon.
"Mereka ini terdakwa jarimah ikhtilath. Itu dia tingkatannya masih di bawah mesum," tutur Anuar.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh ingatkan terhukum cambuk jangan jadi bahan ejekan
Dijelaskan, para terdakwa masing-masing adalah AK (38 tahun/pria) warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan pegawai negeri sipil MTSN Takengon.
Kemudian Ev (32 tahun/wanita) warga Kampung Bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan pegawai honorer.
"Berdasarkan putusan AK didakwa menjalani 30 kali eksekusi cambuk dikurangi masa penahanan. Sedangkan Ev menjalani sebanyak 20 kali cambuk dikurangi masa penahanan," sebut Anuar.
Baca juga: 12 pelanggar syariat Islam jalani hukuman cambuk
Lanjutnya, pasangan bermesraan ini telah menjalani masa penahanan selama 116 hari sejak ditahan pada 20 Mei 2019.
"Hukuman bagi kedua terdakwa ini sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat," ujarnya.
Baca juga: Pemerkosa anak di Nagan Raya dijatuhkan hukuman 170 kali cambuk
Anuar menambahkan dari keduanya penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah celana panjang warna hitam, satu buah baju kemeja warna putih, satu buah celana dalam pria warna merah, satu buah baju gamis panjang warna biru muda, satu buah jilbab warna biru tua, satu buah celana dalam warna biru muda, dan satu buah bra warna hijau bermotif bunga.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Tengah, Anuar kepada wartawan menyampaikan, kedua terdakwa merupakan pasangan yang diyatakan bersalah telah melakukan jarimah ikhtilath (bermesraan, bercumbu) berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon.
"Mereka ini terdakwa jarimah ikhtilath. Itu dia tingkatannya masih di bawah mesum," tutur Anuar.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh ingatkan terhukum cambuk jangan jadi bahan ejekan
Dijelaskan, para terdakwa masing-masing adalah AK (38 tahun/pria) warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan pegawai negeri sipil MTSN Takengon.
Kemudian Ev (32 tahun/wanita) warga Kampung Bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan pegawai honorer.
"Berdasarkan putusan AK didakwa menjalani 30 kali eksekusi cambuk dikurangi masa penahanan. Sedangkan Ev menjalani sebanyak 20 kali cambuk dikurangi masa penahanan," sebut Anuar.
Baca juga: 12 pelanggar syariat Islam jalani hukuman cambuk
Lanjutnya, pasangan bermesraan ini telah menjalani masa penahanan selama 116 hari sejak ditahan pada 20 Mei 2019.
"Hukuman bagi kedua terdakwa ini sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat," ujarnya.
Baca juga: Pemerkosa anak di Nagan Raya dijatuhkan hukuman 170 kali cambuk
Anuar menambahkan dari keduanya penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah celana panjang warna hitam, satu buah baju kemeja warna putih, satu buah celana dalam pria warna merah, satu buah baju gamis panjang warna biru muda, satu buah jilbab warna biru tua, satu buah celana dalam warna biru muda, dan satu buah bra warna hijau bermotif bunga.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019