Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) meringkus empat tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, di Minsel, Selasa, mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinsial RI, RL, OM dan JM semuanya warga Kota Manado, Sulawesi Utara,

"Dalam pengungkapan kasus itu, awalnya petugas mengamankan RI dan RL saat akan bertransaksi sabu disebuah hotel di Amurang," katanya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi.

Baca juga: Pengedar narkoba dibekuk polisi Aceh Timur

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan dilakukan, petugas kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu OM dan JM.

Dalam pengungkapan kasus itu, selain menangkap keempat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat paket sabu seberat 4,3 gram.

Kemudian satu bungkus rokok, uang tunai Rp650 ribu, empat handphone, serta satu unit sepeda motor.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun pidana penjara," katanya.

Baca juga: DPO 2 kilogram sabu diringkus polisi
 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019