Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap lima pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 52,43 gram.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Rabu, kelima tersangka ditangkap di tempat terpisah sejak sepekan terakhir.
"Penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan keresahan adanya jual beli narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan tempat tinggal mereka," kata Kompol Boby Putra.
Para tersangka yakni ARD (27), warga Banda Aceh serta AS (24) dan AZ (48), keduanya warga Pidie. Ketiga tersangka ditangkap Selasa (14/1). Dari mereka, diamankan 50,66 gram.
Serta tersangka M alias Adi (23) dan HD (24), warga Aceh Besar. Keduanya diamankan bersama 1,77 gram sabu-sabu di Cot Raya, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, pada Senin (13/1) malam.
Kompol Pol Boby Putra menyebutkan tersangka ARD, AS, dan AS, berawal dari penyamaran polisi sebagai pembeli. Polisi menghubungi tersangka AS dengan maksud membeli dua ons sabu-sabu seharga Rp140 juta.
"Ketiga tersangka ditangkap di depan sebuah toko di Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sebelum ditangkap, tersangka AS meminta polisi yang menyamar memperlihatkan uang sebelum transaksi," kata Kompol Boby Putra.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PI di kawasan Lampulo, Banda Aceh. Polisi menetapkan PI sebagai DPO.
Sedangkan dua tersangka lainnya, M alias Adi dan HD, ditangkap di Cot Raya, Kuta Baro, Aceh Besar. Dari keduanya diamankan 12 paket berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 1,77 gram
"Tersangka M sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap. Namun, tersangka akhirnya mampu diringkus berkat kesigapan petugas di lapangan," ungkap Kompol Boby Putra.
Berdasarkan pengakuan tersangka M, sabu-sabu tersebut didapat dari HD. Kemudian, polisi menangkap HD. Namun, tidak ditemukan barang terlarang saat HD ditangkap.
"Para tersangka dijerat melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara," tutur Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang.