Calang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap satu unit Mobil jenis toyota dyna pengangkut kayu olahan ilegal dan mengamankan satu orang yang terlibat dalmnya di Desa Alue Gajah Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya pada hari kamis (11/6).
Kapolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra saat dikomfirmasi, senin (15/6) menyampaikan bahwa penangkapan satu truc kayu olahan ilegal beserta satu orang terlibat berdasarkan hasil pengintaian pihaknya dan dari hasil laporan masyarakat.
"Kita amankan pada hari kamis, (11/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB jenis mobil Toyota Dyna Nopol BL 8711 JK dan satu orang terlibat inisial I (60) warga Desa Weu Lhok Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar," kata Iptu. Bima Nugraha, senin (15/6).
Iptu. Bima Nugraha Putra menuturkan jika jumlah kayu olahan yang di amankan lebih kurang sebanyak 3 Kubik.
Ia menyampaikan jika dari hasil pemeriksaan awal diketahui jika mobil dan kayu olahan ilegal itu milik PT. Andesmon Sakti atas nama Juliadi (45), warga Desa Ranto Sabon, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
"Saat ini tersangka warga Aceh Besar bersama barang bukti berupa kayu ilegal dan satu unit mobil Toyota Dyna sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Bima.