Suka Makmue (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya hingga Ahad sore mengamankan seorang pria berinisial Lis (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, karena diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa karena kedapatan sedang menggauli anak kandungnya sendiri di kamar rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, Ahad sore di Suka Makmue.
Sedangkan anak kandung pelaku diduga korban pencabulan, bernama Kenanga (bukan nama sebenarnya) dan masih berusia sekitar 17 tahun.
"Kasus ini masih kami selidiki dan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik," kata AKP Fadillah menuturkan.