Banda Aceh, 5/9 (Antaraaceh) - Anggota DPRK Aceh Selatan, Provinsi Aceh, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar memaksimalkan pungutan seluruh potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) termasuk salah satunya dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang pengelolaannya seluruhnya untuk daerah.
"Kami mengharapkan, dengan telah dialihkan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke daerah, semoga dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD, kata legislator dari PKPI Masridha di Tapaktuan, Jumat.
Pemerintah Pusat melalui Keputusannya yang tertuang dalam Pasal 180 UU Nomor 28 Tahun 2009, secara resmi telah mengalihkan pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 kepada daerah, sehingga daerah telah mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pungutan secara langsung terhadap objek pajak tersebut.
Untuk BPHTB, secara resmi telah dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011, sedangkan PBB-P2 mulai 1 Januari 2014.
"Harapan kita adalah dengan jumlah anggaran APBK 2014 Aceh Selatan yang hampir mencapai Rp1 triliun, maka pada tahun 2015 bisa bertambah menjadi Rp1,5 triliun," kata Masridha.
Menurut dia, pengalihan pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah tersebut, merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Dikatakannya, hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pengelolaan PBB-P2.
"Dengan pengalihan ini, maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah daerah secara langsung," sebut dia.
Menurutnya, tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sesuai dengan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, memberikan peluang baru kepada daerah untuk mengenakan pungutan baru.
Kemudian, memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dengan memperluas basis pajak daerah, memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak daerah serta menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah.
"Sehingga dengan telah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, Pemerintah daerah kini mempunyai tambahan sumber PAD sangat besar yang berasal dari pajak daerah, sehingga saat ini jenis pajak kabupaten berjumlah sebelas yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet, PBB-P2, dan BPHTB," sebutnya.
Masridha mengatakan, untuk memaksimalkan pungutan pajak PBB-P2 tersebut, maka pihaknya mendesak Pemkab Aceh Selatan segera membuat sistem administrasi PBB-P2 yakni sistem pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan.
Di samping itu, pihaknya juga mendesak Pemkab segera membuat kebijakan atau peraturan daerah agar tercipta SOP dalam pelayanan, peningkatan keahlian sumber daya manusia atau aparatur melalui pelatihan serta sistem manajemen informasi objek pajak yang transparan.
"Supaya terlaksana program tersebut secara sukses, maka kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar segera membangun kerja sama dengan semua pihak yang terkait dengan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB tersebut, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Dispenda dari tingkat kabupaten sampai dengan desa serta Kantor Wilayah Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan Ridwansyah mengatakan pasca keluarnya Keputusan Pemerintah Pusat mengalihkan pungutan PBB-P2 ke daerah, maka terhitung sejak 1 Januari 2014 lalu, pihaknya telah mulai melakukan pendataan serta pungutan pada seluruh objek wajib pajak di daerah itu.
Dikatakan, dalam tahun 2014 ini Pemkab Aceh Selatan menargetkan pemasukan PAD dari sektor pungutan PBB-P2 sebesar Rp450 juta.
"Pungutan PBB-P2 tersebut dilakukan dalam lingkup kecil yakni pungutan pajak tanah dan perumahan di pedesaan, sedangkan pajak dalam lingkup besar seperti pajak perkebunan, pertambangan serta pabrik Industri lainnya masih dipungut  oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pengalihan pungutan pajak PBB-P2 tersebut ke daerah, di sambut baik oleh Pemkab Aceh Selatan, karena di samping bisa menambah pemasukan PAD juga dapat menertibkan objek pajak di desa-desa.
"Dengan dialihkan pungutan PBB-P2 itu ke daerah, langkah pendataan serta pungutannya bisa dilakukan secara lebih maksimal, sebab daerah lebih mengetahui dimana lokasi dan perkembangan objek pajak tersebut di desa-desa," kata Ridwansyah.
Ia mengatakan, selama dilakukan proses pendataan secara langsung di desa-desa, telah banyak objek pajak di Kabupaten Aceh Selatan yang bertambah dimana selama ini tidak terdata oleh pihak pengelola tingkat pusat.
Bahkan, kata dia, ratusan objek pajak tertentu yang selama ini sudah mati atau tidak aktif lagi, telah berhasil dihidupkan atau diaktifkan kembali oleh pihaknya.
"Dalam melakukan pendataan dan pungutan pajak PBB-P2, tim atau petugas kami langsung turun ke desa-desa, sehingga proses pendataan dapat secara maksimal dilakukan karena daerah lebih mengerti dan memahami keberadaan atau lokasi objek pajak di desa-desa," ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan proses pendataan dan pungutan, sejauh ini pihaknya mengaku belum ada kendala atau hambatan yang dihadapi di lapangan, sebab langkah atau program tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat Aceh Selatan.
Sedangkan terkait sudah seberapa besar realisasi pungutan pajak PBB yang telah dilakukan sejak keputusan tersebut resmi di berlakukan oleh Pemeintah Pusat terhitung 1 Januari 2014 lalu, Raidwansyah mengaku bahwa jumlah angka pastinya belum ia ketahui secara lengkap sebab saat ini proses pendataan dan pengutan pajak PBB-P2 tersebut masih dalam proses.
"Terkait sudah seberapa besar realisasinya terhitung bulan September ini, belum kami ketahui secara pasti sebab proses pendataan dan pungutan masih sedang berlangsung, namun yang pasti target pungutan pajak PBB-P2 yang akan menjadi PAD tahun 2014 ini yang telah di tetapkan oleh Pemkab Aceh Selatan adalah Rp450 juta," sebutnya.
Ia juga menginformasikan bahwa, Keputusan Pemerintah Pusat mengalihkan pungutan pajak PBB ke daerah, juga mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali juga pihak DPRK Aceh Selatan.
"Langkah ini selain mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, juga mendapat dukungan dari DPRK Aceh Selatan, karena keputusan itu selain dapat menertibkan pungutan pajak PBB, juga memberikan kontribusi besar terhadap PAD dimana anggaran tersebut juga akan di realisasikan untuk pembangunan daerah," pungkasnya.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026