Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kembali menerbitkan sanksi pembekuan izin lingkungan kepada PT Raja Marga selaku pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) diduga mencemari lingkungan di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur.
Sebelumnya pada Tanggal 7 Oktober 2020 lalu, Pemkab Nagan Raya juga telah melakukan penindakan berupa pembekuan izin lingkungan kepada PT Kharisma Iskandar Muda terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah diduga bermasalah.
Baca juga: Badai panikkan warga di pedalaman Aceh Barat, satu rumah warga rusak
“Pembekukan izin operasional PT Raja Marga ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Hidayat kepada wartawan, Sabtu.
Menurutnya, keputusan pembekuan izin lingkungan kepada PT Raja Marga tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 267/kpts/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
Baca juga: Anggota DPRA dukung penerapan hukuman cambuk pemain game PUBG di Aceh
Ia juga menegaskan, penerapan sanksi administratif tersebut juga mengakibatkan aktivitas produksi dan kegiatan di lingkungan perusahaan juga wajib dihentikan, sampai semua kewajiban perusahaan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terpenuhi.
Sementara itu, General Manager PT Raja Marga Said Mustajab kepada awak media di Suka Makmue, Sabtu dalam keterangan persnya bahwa perusahaan yang ia pimpin tersebut telah dibekukan izin operasional oleh Pemkab Nagan Raya.
“Sebagai perusahaan yang bergerak i bidang pengolahan minyak kelapa sawit, PT Raja Marga taat dengan hukum dan siap menjalankan temuan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nagan Raya, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan,” kata Said Mustajab.
Terhadap temuan tersebut, manajemen perusahaan berupaya secepatnya melakukan pembenahan dan perbaikan, sehingga sanksi administratif yang sudah ditetapkan tersebut, agar segera ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan, selama operasional perusahaan dihentikan, manajemen PT Raja Marga juga menegaskan tetap akan membayar gaji karyawan tanpa ada pemotongan.
“Pembekuan izin operasional perusahaan ini bukan kesalahan pekerja, namun karena kelalaian manajemen,” katanya menuturkan.