Takengon, Aceh Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Polda Aceh, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Rifki Muslim di Bener Meriah, Kamis, mengatakan kelima tersangka berinisial AS, SM, KS, GW, dan RF.
"Para tersangka ada pegawai negeri sipil, dan ada juga pegawai honorer. Para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Rifki Muslim menyebutkan.
Iptu Rifki Muslim mengatakan tersangka AS sebagai diduga sebagai pembuat ijazah palsu. AS juga merupakan seorang pegawai negeri di Dinas Pendidikan Bener Meriah.
Kemudian, tersangka SM merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Bener Meriah. Begitu juga dengan tersangka KS juga pegawai negeri sipil.
"Yang bersangkutan merupakan orang dalam di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah yang menjabat Kepala Subbagian Perencanaan," kata Iptu Rifki Muslim.
Berikutnya tersangka GW merupakan oknum pegawai honorer di Satpol PP Bener Meriah. Sedangkan tersangka RF merupakan oknum tenaga honorer di
Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah.
"Tersangka GW dan tersangka RF diduga berperan sebagai perantara pada praktik jual beli ijazah palsu tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Iptu Rifki Muslim mengatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan praktik jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah tersebut.
"Ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Mereka sepertinya sudah profesional," kata Iptu Rifki Muslim.
Cara pertama, kata dia, tersangka AS menggunakan blangko ijazah di dinas tersebut. Cara kedua memanfaatkan ijazah yang belum diambil pemiliknya kemudian mengganti nama dengan cara mengeruk nama di ijazah.
"Cara ketiga, tersangka mencetak ijazah palsu dengan printer dan dibuat tampak seperti asli. Jadi dia memang sudah profesional," sebut Iptu Rifki Muslim.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Rifki Muslim, tersangka AS mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Tersangka mengaku dibantu para tersangka lainnya menjual ijazah palsu tersebut.
"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun," kata Iptu Rifki Muslim.