Kuala Simpang, Aceh Tamiang (ANTARA) - Dua personel Polsek Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang, menangkap seorang pria muda diduga sebagai pengedar sabu-sabu setelah menyamar menjadi pembeli barang terlarang tersebut.
Kapolsek Tamiang Hulu Iptu Delyan Putra dihubungi dari Kuala Simpang, Minggu, mengatakan pelaku berinisial AN alias Ipin (27), warga Kampung Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Pelaku ditangkap di areal perkebunan sawit, Dusun Maju, Kampung Perupuk, Kecamatan Tamiang hulu, Kamis (11/2) pukul 15.00 WIB," kata Iptu Delyan Putra.
Penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dua anggota Polsek Tamiang Hulu menyamar menjadi pembeli dengan mendatangi di areal perkebunan kelapa sawit.
Polisi yang berpura-pura beli sabu-sabu melihat pelaku mengeluarkan sebuah botol aluminium dari saku celana dan mengambil dua paket yang dibungkus plastik bening dari dalam botol.
Ketika akan transaksi, kedua polisi tersebut langsung menangkap pelaku AN dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan 1,75 gram serta botol aluminium.
"Selanjutnya polisi menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tamiang Hulu untuk proses penyidikan lebih," pungkas Iptu Delyan Putra.