Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat, menahan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar.
"Penahanan kelima tersangka ini setelah kami menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar," kata Kajati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis.
Kelima tersangka yang ditahan oleh personel Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, yakni masing-masing berinisial SJS, kemudian FH, HL, AB dan NS.
"Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan dilakukannya penahanan terhadap lima tersangka itu, maka membuktikan bahwa tidak ada negosiasi terhadap para koruptor, serta menunjukkan bahwa hukum bersifat tegas dan pasti.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, penegakan hukum yang tegas dan pasti itu, akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII
"Tentunya hal itu akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit saja, melainkan semua sektor bisnis yang ada di Kalbar," kata Masyudi.
Kejati tahan lima tersangka kasus korupsi PTPN
Kamis, 4 Maret 2021 10:36 WIB