Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan merevisi qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hal itu dilakukan karena diperlukan penyesuaian beberapa poin dalam aturan tersebut.
"Iya kita akan lakukan revisi qanun Pilkada, karena masih ada penafsiran yang kurang jelas," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat.
Dalam rangka menyampaikan rencana revisi qanun Pilkada dan penyatuan persepsi pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, Komisi I DPRA juga melakukan kunjungan ke sejumlah partai nasional yang ada di Aceh.
"Alhamdulillah setelah kita silaturahmi dengan PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar, semua sepakat dan mendukung revisi dan Pilkada Aceh 2022 dan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi menjelaskan, perubahan qanun Pilkada Aceh itu hampir 70 persen batang tubuhnya dirubah, mulai dari penyelenggara hingga pengawas pemilihan.
"Syarat dukungan calon, kemudian pembiayaan, tahapan dan dukungan Pilkada. Intinya tentang pencalonan, pelaksana dan pengawasan," kata Bardan Sahidi.
Kemudian, kata Bardan, juga ada beberapa poin yang kemungkinan tidak dirubah seperti syarat pencalonan, tata cara pendaftaran, serta pembiayaan yang sepenuhnya menjadi beban dari pemerintah daerah.
"Untuk mekanisme syarat pencalonan tetap, tata cara pendaftaran, dan konsekuensi pembiayaan pelaksanaan Pilkada itu adalah pemerintah," ujar politikus PKS itu.
Bardan menuturkan, banyak masukan yang telah didapatkan setelah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kota Sabang dan Langsa. Maka dari itu revisi qanun ini diperkirakan selesai pada Juni 2021 mendatang.
Dewan bakal revisi qanun Pilkada Aceh
Jumat, 12 Maret 2021 18:03 WIB