Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh merekomendasikan penelitian situs di lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah (ipal) di Kota Banda Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penelitian tersebut untuk memastikan apakah lokasi pembangunan ipal tersebut tempat bersejarah atau tidak.
"Pembangunan ipal tersebut terhenti karena ada polemik bahwa lokasinya ada situs. Tapi, hingga kini belum ada penelitian yang menyebutkan lokasi pembangunan ipal tersebut merupakan tempat bersejarah," kata Taqwaddin Husin.
Menurut Taqwaddin, jika lokasinya situs, maka pembangunan ipal harus dipindahkan. Jika tidak, maka pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut bisa dilanjutkan.
Taqwaddin mengatakan pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat guna mewujudkan sanitasi lingkungan yang baik di Kota Banda Aceh.
"Namun, di sisi lain, kita juga harus menyelamatkan dan melestarikan situs sejarah. Situs ini juga penting untuk generasi mendatang," kata Taqwaddin Husin menyebutkan.
Taqwaddin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permintaan penelitian kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh-Sumatera Utara yang berkantor di Aceh Besar.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan lembaga di bawah kementerian tersebut terkait penelitian situs di lokasi pembangunan ipal. Mereka juga menyatakan setuju dengan penelitian tersebut untuk memastikan apakah di situ situs atau tidak," kata Taqwaddin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Jalaluddin mengatakan pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut merupakan proyek di Kementerian PUPR.
"Proyek ini terhenti sejak 2017 karena ada polemik setelah ditemukan sejumlah makam masa lalu. Penghentian proyek ini atas permintaan Wali Kota Banda Aceh," kata Jalauddin.
Jalaluddin mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung penelitian di lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut. Dari hasil penelitian, bisa diketahui apakah proyek tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
"Pemerintah Kota Banda Aceh hanya bersifat memfasilitasi polemik ini. Kewenangan pembangunan ada di kementerian. Pembangunan ini juga penting untuk masa depan, tetapi masa lalu juga jangan dilupakan," kata Jalauddin.
Ombudsman rekomendasikan penelitian situs di lokasi pembangunan ipal
Selasa, 27 April 2021 18:33 WIB