Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kini masih menunggu petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak korupsi (tipikor) pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan dengan nilai Rp45,5 miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyidik sudah memaparkan perkara tersebut di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
"Dari ekspose atau pemaparan perkara tersebut, akan ada petunjuk dari Jampidsus. Berdasarkan petunjuk tersebut, nantinya apakah penanganan perkaranya dilanjutkan atau bagaimana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah ada petunjuk dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.
Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.
Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.
Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.