Idi (ANTARA) - Seorang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian se ekor gajah dengan kondisi kepalanya dipenggal di area PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur mengaku sudah lima kali melakukan perburuan hewan dilindungi tersebut.
"Tersangka JN (35) mengakui ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sudah lima kali sejak tahun 2017. Namun yang berhasil hanya 2 kali yaitu di Aceh Timur dan di Takengon Aceh Tengah,"kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Aceh Timur, Kamis.
AKBP Eko Widiantoro mengatakan saat itu pelaku JN melakukan perburuan terhadap gajah dengan cara meracuninya dan memotong lehernya tersebut yaitu bersama seorang temannya berinisial IS.
JN mengaku, dalam menjalankan aksi memburu gajah bersama temannya berinisial IS dengan cara melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar, pada 7 Juli 2021. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing.
Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakkan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.
Kemudian JN dan IS mengeksekusi jasad gajah tersebut dengan cara terlebih dahulu memotong kepala dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan.
Kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading.
Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah itu mati.
Lalu pada Senin (12/7) IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM dengan harga senilai Rp10 juta.
Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Pada Selasa (10/8) sekira pukul 20.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren Kecamatan Banda Baru Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp10 juta, dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.
Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp24 juta namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF.
Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali diantaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau.
Lalu tim mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp24.500.000 dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.
Pada hari yang sama Tim mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp30 juta dan pada saat melakukan penggeledahan Tim mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
"Kini ke lima pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"kata AKBP Eko Widiantoro.