New York (ANTARA) - Hakim Agung Amerika Serikat Sonia Sotomayor pada Jumat (1/10) mengizinkan otoritas New York City, Amerika Serikat, mewajibkan guru dan karyawan sekolah negeri divaksin untuk melawan COVID-19.
Sotomayor menolak gugatan empat guru dan asisten pengajar terhadap perintah wajib vaksin, sementara gugatan mereka di pengadilan yang lebih rendah tetap berlanjut.
Guru dan karyawan sekolah negeri diwajibkan mengikuti vaksinasi pada Jumat pukul 17.00 waktu setempat atau mengambil cuti di luar tanggungan hingga September 2022.
Beberapa pemerintah negara bagian dan perusahaan swasta mewajibkan vaksin untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tempat kerja. Upaya itu dilakukan untuk kembali ke situasi normal setelah terhantam pandemi virus corona yang dimulai tahun lalu.
Perintah wajib seperti itu menjadi kontroversi di AS. Para penentangnya, termasuk orang-orang di New York City, mengatakan hak konstitusional mereka dilanggar.
Wali Kota New York City Bill De Blasio, seorang politisi Demokrat, mengumumkan pada 23 Agustus bahwa semua 148.000 staf di distrik sekolah terbesar AS itu akan diminta untuk menyerahkan bukti pernah divaksin COVID-19, setidaknya satu dosis.
Setelah pengadilan yang lebih rendah untuk sementara membatalkan perintah wali kota itu, tenggat pemberlakuan perintah itu diundur sampai Oktober.
Sekitar 1 juta siswa belajar di sekolah negeri di kota itu.
Sotomayor menolak permintaan darurat yang dilayangkan guru-guru dan karyawan sekolah itu tanpa memberikan penjelasan atau merujuk masalah tersebut ke pengadilan yang beranggotakan sembilan orang.
Keputusan Sotomayor senada dengan keputusan Hakim Amy Coney Barrett pada Agustus yang menolak usul mahasiswa Universitas Indiana agar perintah wajib vaksin sekolah itu dibatalkan.
Sotomayor menangani kasus ini di Mahkamah Agung karena dialah hakim yang ditugaskan untuk menangani gugatan darurat yang timbul dari kasus-kasus di sejumlah negara bagian yang mencakup New York.
De Blasio mengatakan dalam sebuah wawancara televisi pada Jumat bahwa 90 persen dari karyawan departemen pendidikan kota itu sudah divaksin dengan setidaknya satu dosis, termasuk 93 persen guru dan 98 persen kepala sekolah.
Para guru di New York mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke pengadilan federal Brooklyn bulan lalu.
Gugatan itu menyatakan bahwa mandat vaksin melanggar hak mereka untuk mendapatkan perlakuan hukum dan perlindungan yang sama berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Mandat tersebut mengganggu kebebasan mereka untuk menjalankan profesi yang mereka pilih dan mendiskriminasi mereka karena pekerja pemerintah kota lainnya dapat memilih tidak divaksin dengan mengikuti tes COVID-19 mingguan, kata para guru.
Salah satu penggugat, Rachel Maniscalco, yang mengajar di wilayah kota Staten Island, menyatakan keprihatinan tentang keamanan vaksin COVID-19, sementara penggugat lainnya berpendapat bahwa mereka harus dibebaskan dari wajib vaksin karena mereka memiliki antibodi dari infeksi COVID-19 sebelumnya.
Seorang hakim federal dan Pengadilan Banding Sirkuit Tingkat II AS yang berbasis di Manhattan menolak gugatan para guru untuk menghentikan mandat, sehingga mendorong mereka untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Saat mempertahankan kebijakan mandat itu di pengadilan yang lebih rendah, kota tersebut menegaskan bahwa pengadilan-pengadilan telah lama menyatakan mandat vaksin tidak melanggar hak konstitusional.
"Terus terang, para penggugat mengabaikan hak keselamatan orang lain dengan mengajar anak-anak tanpa divaksin untuk melawan penyakit menular yang berbahaya," kata pengacara kota itu.
Sumber: Reuters
Mahkamah Agung AS izinkan wajib vaksinCOVID-19 sekolah di New York
Sabtu, 2 Oktober 2021 14:21 WIB