Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengajak seluruh masyarakat di provinsi setempat proaktif dalam upaya mencegah maraknya kegiatan pornografi.
"Peran aktif merupakan salah satu upaya antisipasi guna mencegah terjadinya kejahatan seksual dan dekadensi moral di kalangan masyarakat," kata Zaini Abdullah dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten III Muzakar A Gani di Banda Aceh, Senin.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) yang membahas tentang Perangkat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari bahaya Pornografi, ia meminta semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah tersebut, baik dengan pembinaan atau sosialisasi aturan hukum.
Ia mengatakan bahwa pornografi berdampak pada kejahatan seksual
terhadap perempuan dan anak-anak.
"Kecanduan pornogafi selain merusak moral juga berpotensi menimbulkan kerusakan otak dan ini ancaman yang harus dibendung," katanya.
Menurut dia kemajuan teknologi informasi membuat kejahatan begitu mudah menyusup ke segala lini, sehingga dampaknya tidak hanya pada kerusakan moral, tapi juga menjadi biang keladi munculnya aksi kejahatan seksual.
"Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan sebagai korban kejahatan ini," katanya.
Ia menjelaskan Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Zaini Abdullah juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengadukan kasus pornografi wajib mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PB3A) Aceh, Dahlia, berharap melalui pertemuan tersebut dapat melahirkan langkah terbaik guna mengatasi kejahatan pronografi di bumi Serambi Mekkah.
"Peran aktif merupakan salah satu upaya antisipasi guna mencegah terjadinya kejahatan seksual dan dekadensi moral di kalangan masyarakat," kata Zaini Abdullah dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten III Muzakar A Gani di Banda Aceh, Senin.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) yang membahas tentang Perangkat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari bahaya Pornografi, ia meminta semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah tersebut, baik dengan pembinaan atau sosialisasi aturan hukum.
Ia mengatakan bahwa pornografi berdampak pada kejahatan seksual
terhadap perempuan dan anak-anak.
"Kecanduan pornogafi selain merusak moral juga berpotensi menimbulkan kerusakan otak dan ini ancaman yang harus dibendung," katanya.
Menurut dia kemajuan teknologi informasi membuat kejahatan begitu mudah menyusup ke segala lini, sehingga dampaknya tidak hanya pada kerusakan moral, tapi juga menjadi biang keladi munculnya aksi kejahatan seksual.
"Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan sebagai korban kejahatan ini," katanya.
Ia menjelaskan Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Zaini Abdullah juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengadukan kasus pornografi wajib mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PB3A) Aceh, Dahlia, berharap melalui pertemuan tersebut dapat melahirkan langkah terbaik guna mengatasi kejahatan pronografi di bumi Serambi Mekkah.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026