“Benar, saya telah menjumpai saudara Tris Daniel Aziz untuk menyelesaikan persoalan kekeliruan dan kesalahfahaman secara kekeluargaan, sehingga persoalan ini tidak meruncing lagi,†kata Arif Faiza di Tapaktuan, Senin (7/9).
Menurut Arif Faiza, pihaknya mengakui pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya menuding perusahaan PBM milik Tris Daniel Aziz, CV Aida & Co pernah mati izin (bukan tidak memiliki izin) selama beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan, adalah pernyataan yang keliru.
“Oleh karena itu, pernyataan tersebut saya cabut karena telah terjadi kekhilafan,†ujarnya.
Dengan demikian, sambung Arif Faiza, persoalan antara dirinya dengan Tris Daniel Aziz sudah clear dan mereka mengaku sudah saling memaafkan serta saling berjabat tangan.
Menanggapi hal ini, sebelumnya Direktur CV Aida & Co, Tris Daniel Aziz, menyatakan pihaknya sudah menerima pernyataan permohonan minta maaf yang di layangkan oleh Arif Faiza.
“Jika saudara Arif Faiza sudah mengkarifikasi dan mencabut pernyataannya tersebut, maka saya tidak mempersoalkannya lagi,†kata Tris Daniel Aziz, seraya mengakui dirinya dengan Arif Faiza sudah bertemu dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
