Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sedang digodok DPR RI untuk menguatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, revisi itu salah satu pilihan yang harus dilakukan," kata Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Senin.
Dahlan mengatakan, pertimbangan revisi UUPA oleh DPR RI ini karena terdapat beberapa pasal di dalamnya sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga perubahan tersebut menjadi sebuah keharusan.
Diluar yuridis formal tersebut, kata Dahlan, juga ada alasan substantif lainnya yakni ada kehendak politik perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki belum tertampung pada UUPA, meski ada juga yang tertampung tetapi tidak sepenuhnya.
"Kemudian yang sudah tertampung dan ada kewenangan dalam UUPA tidak bisa diimplementasikan, alasannya mulai dari tidak adanya PP (peraturan pemerintah), Perpresnya serta peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.
Karena itu, lanjut Dahlan, UUPA harus dibongkar sehingga dapat diimplementasikan. Jika tidak maka Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota tidak menjadikan UUPA sebagai referensi dalam pengambilan kebijakannya.
"Ada problem dalam konteks implementasinya. Apalagi pasal-pasalnya mengikat dengan UU dan peraturan lainnya, atau harus mengikuti standar dan kriteria prosedur nasional," kata Dahlan.
Terhadap semua ini, tambah Dahlan, harus ada komunikasi yang baik antara Aceh dengan Pemerintah Pusat. Jika tidak maka semua yang diharapkan akan kurang berjalan.
"Seperti masalah perpanjangan dana otsus, ini perlu ada dorongan bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, tidak bisa sendiri-sendiri," demikian Dahlan.
Untuk diketahui, wacana revisi terhadap undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2022 jangka panjang.
Terdapat beberapa pasal dalam UUPA bakal diubah lewat revisi ini, salah satunya tentang syarat pencalonan kepala daerah mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi di Aceh.
Ketua DPRA sebut revisi UUPA untuk kuatkan keistimewaan Aceh
Senin, 21 Maret 2022 16:10 WIB