Pidie (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Aceh, menyatakan sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi dan narkotika.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pidie Mulyadi Nurdin di Pidie, Selasa, mengatakan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Pidie yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat.
"Ada 11 aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat. Surat keputusan pemecatan mereka sudah disampaikan kepada satuan kerja tempat mereka bekerja," kata Mulyadi Nurdin.
Mulyadi Nurdin mengatakan pelanggaran berat dilakukan para ASN yang dipecat tersebut yakni delapan di antaranya tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan tiga lainnya terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan dihukum di atas empat tahun penjara. Terhadap kasus mereka, juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Mulyadi Nurdin.
"Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak bisa dipertahankan harus dikeluarkan atau dipecat," kata Mulyadi Nurdin.