Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen perangi narkoba di kota setempat, karena itu mereka membuat sebuah qanun (peraturan daerah) terkait pemberantasan narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, maka kita dukung apapun langkah untuk memerangi ini," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Farid Nyak Umar usai menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh Masduki, di gedung DPRK Banda Aceh.
Farid menyampaikan bahwa DPRK Banda Aceh sangat mendukung upaya BNN memerangi peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Banda Aceh.
Sebagai wujud dukungan kepada BNNK, kata Farid, pihaknya tahun ini sudah mengajukan rancangan qanun tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut Farid, penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi generasi muda khusus di Banda Aceh dan provinsi Aceh secara umumnya.
"Karena itu dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh lebih terintegrasi dan masif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Banda Aceh Masduki menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan DPRK Banda Aceh terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Karena BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tentu membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk dukungan DPR," kata Masduki.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu empat bulan 2022 ini Polresta Banda Aceh telah menangkap sebanyak 87 terduga penyalahgunaan narkotika mulai dari jenis sabu-sabu hingga ganja di Banda Aceh.
Dari 87 tersangka tersebut, telah diamankan barang bukti lebih kurang sebanyak 19 ribu gram ganja, dan sekitar 237 gram narkotika jenis sabu-sabu.