Blangpidie (ANTARA) - Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah menyatakan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban ASN di lingkungan pemerintahan setempat untuk wajib donor darah secara rutin.
“Donor darah secara rutin ini sebagai upaya membantu PMI memenuhi kebutuhan darah untuk pasien di rumah sakit,” kata Darmansah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSU-TP Abdya di Blangpidie, Sabtu.
Ia menjelaskan apabila semua ASN di Kabupaten Abdya rutin mendonor darah akan mampu memenuhi kebutuhan darah di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan (RSUD-TP ini.
Ia mengaku mendapat banyak laporan bahwa kerap terjadi kekurangan kantong darah untuk kebutuhan pasien di rumah sakit tersebut.
"Tadi Direktur RSUTP Abdya melapor bahwa rumah sakit kita selalu kekurangan darah setiap bulannya. Ini tentu harus kita tanggapi segera agar keluarga pasien tidak payah lagi mencari pendonor saat membutuhkan darah, " katanya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat Pemkab Abdya akan mengagendakan donor darah rutin bagi ASN dan juga akan membangun komunikasi dengan pihak instansi vertikal untuk dijadwalkan donor darah rutin.
"Saya minta PMI untuk secepatnya menyiapkan berkas permohonan mobil PMI yang memiliki fasilitas lengkap untuk diajukan ke Pemerintah Pusat. Dengan adanya fasilitas itu pihak PMI nantinya bisa langsung menjemput relawan pendonor darah ke desa-desa," katanya.
Dalam Sidak tersebut, Darmansah turut didampingi Direktur RSUTP Abdya, dr Ismail Muhammad, Kepala Dinas Kesehatan, Safliati.