Sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Sedangkan JPU, Harry Arfhan, dan Muhammad Ikbal Zakwan. Adapun terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa ikut didampingi penasehat hukumnya Candra.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Danil dan Mastro yang merupakan rekan kerja dari kedua terdakwa.
Kedua saksi di hadapan majelis hakim mengatakan mereka berkelompok, setiap kelompok dibagi dua tim untuk memburu babi dengan memasang jerat.
Saat itu, kedua saksi memasang jerat dengan menggunakan tali, tapi kedua terdakwa memasang jerat menggunakan sling atau tali baja.
Usai menceritakan semuanya, dan mendengar keterangan dari saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Senin (5/9) dengan dihadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dalam persidangan selanjutnya.