Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh menyatakan Kepolisian RI Resor (Polres) Bener Meriah mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan suami istri yang keduanya petani.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelaku adalah suami berinisial HS (26) dan korban istrinya berinisial SM (26).
"Pasangan suami istri ini merupakan warga Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kalifah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan berdasarkan laporan penyidik Polres Bener Meriah, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Selasa (20/9) sekira pukul 15.00 WIB.
Kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermula dari cekcok suami istri tersebut. Kemudian, pelaku HS melakukan kekerasan terhadap istri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di leher sakit di bagian kepala. Kemudian, korban melaporkan ke Polres Bener Meriah, kata Kombes Pol Winardy.
"Petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum. Hasil visum menjadi barang bukti. Petugas juga meminta keterangan dua saksi," kata Kombes Pol Winardy.
Setelah mendapati dua alat bukti permulaan serta gelar perkara, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, penyidik menetapkan HS, suami korban, sebagai tersangka.
"Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.