Lhokseumawe (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) RSUD Cut Meutia Baihaqi mengatakan mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan tenaga kesehatan sukarela sejak tiga hari terakhir tidak mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut.
"Bisa dilihat bersama, pelayanan rumah sakit tidak terganggu dengan aksi mogok yang dilakukan ratusan tenaga kesehatan sukarela," kata Baihaqi di Lhokseumawe, Rabu.
Baihaqi menyebutkan pihaknya akan tetap menerima para tenaga kesehatan sukarela jika masih ingin bekerja di rumah sakit. Namun, tetap mengikuti regulasi-regulasi yang ada di rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara tersebut.
"Kalau mereka saudara-saudara kita butuh bekerja di rumah sakit, kami juga butuh dengan mereka. Namun, itu semua tergantung pada mereka," katanya.
Terkait tuntutan SK dinas dan gaji sesuai UMR, Baihaqi mengatakan jika aturan dan regulasinya sesuai dengan ketentuan yang ada tidak jadi masalah.
"Kami akan pelajari lagi terkait persoalan ini untuk mencari solusi terbaik. Tapi yang jelas pelayanan rumah sakit tidak terganggu dengan aksi mogok kerja ini," katanya.
Wahyu Gusmiran, koordinator tenaga kesehatan, mengatakan pihaknya sudah bekerja belasan tahun di RSUD Cut Meutia, namun belum ada status resmi yakni SK dinas. Dari awal bekerja hingga sekarang hanya memiliki nota dinas yang sudah usang di rumah.
"Kami sudah beberapa melakukan audiensi terkait persoalan ini, namun tidak pernah ada titik terang dari manajemen RSUD Cut Meutia, bahkan di tahun 2019 saya bersama 15 nakes lainnya yang hadir dalam mediasi terkait persoalan ini dimutasi tanpa ada kejelasan," katanya.
Dikatakan Wahyu, total keseluruhan tenaga kesehatan sukarela yang melakukan aksi mogok kerja berjumlah 841 orang. Aksi ini akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dikabulkan pihak RSUD Cut Meutia.
"Jika memang nakes sukarela tidak dibutuhkan, kenapa pihak manajemen masih menerima atau membuka untuk merekrut tenaga baru," katanya.
Dalam petisi yang diterima berisikan tuntutan aliansi staf sukarela RSUD Cut Meutia yakni pihaknya meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara mengeluarkan SK BLUD kepada staf sukarela di RSUD Cut Meutia yang sah secara hukum.
Kemudian, meminta Pj Bupati Aceh Utara agar menetapkan gaji sesuai UMP kepada tenaga kesehatan sukarela RSUD Cut Meutia dan meminta Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Aceh untuk mengaudit keuangan RSUD Cut Meutia.
Selanjutnya, meminta kepada pihak yang berwenang untuk mencopot Direktur RSUD Cut Meutia dan meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk mengevaluasi manajemen RSU Cut Meutia.