Aceh Timur (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera maupun kepolisian guna mengusut kematian gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) di Kabupaten Aceh Timur.
"Kami terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum dan kepolisian terkait ditemukannya satu individu mati di Aceh Timur," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Aceh Timur, Selasa.
Sebelumnya, satu individu gajah sumatra ditemukan mati di wilayah Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (14/10) malam. Berdasarkan hasil nekropsi atau otopsi, gajah tersebut mati akibat memakan pupuk di kebun warga.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, lokasi temuan gajah mati tersebut berada di wilayah perkebunan masyarakat. Tidak ditemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah.
Namun, kata Agus Arianto, terdapat gubuk kebun warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan gajah mati itu. Diduga, gajah tersebut memakan pupuk di gubuk tersebut
Menurut Agus Arianto, apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian pemilik kebun atas penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa, BKSDA Aceh akan minta pihak kepolisian untuk mengusut hingga tuntas.
Agus Arianto mengatakan gajah yang mati tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur enam hingga tujuh tahun. Gajah tersebut mati diperkirakan dua hingga tiga sebelum ditemukan.
Saat ditemukan, posisi satwa tersebut mati terbaring, mengalami pembengkakan pada bagian perut. Lidah membiru, pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan di bagian lambung dan usus.
"Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna dikirim ke laboratorium forensik," kata Agus Arianto.
Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Arianto.
BKSDA Aceh berkoordinasi dengan Balai Gakkum terkait kematian gajah
Selasa, 18 Oktober 2022 18:55 WIB