Lhokseumawe (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Aceh, menyatakan telah menerima sebanyak 408 permohonan pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun sejak mulai berlaku pada 12 Oktober 2022.
"Sampai hari ini, kami sudah diterima 408 pemohon untuk pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Izhar Rizky di Lhokseumawe, Rabu.
Izhar Rizky mengatakan regulasi paspor 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. Paspor masa berlaku 10 tahun tersebut diperuntukkan untuk usia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara untuk pemohon yang masih di bawah 17 tahun masih menggunakan paspor yang masa berlakunya lima tahun, kata Izhar Rizky menyebitkan.
"Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspornya menyesuaikan dengan jangka waktu ditentukan pemerintah hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya," kata Izhar Rizky.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, kata Izhar Rizky, sebagai unit pelaksana teknis mulai menerapkan kebijakan baru masa berlaku paspor 10 tahun sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Menyangkut biaya, masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Jadi, sampai saat ini biayanya masih sama dengan paspor masa berlaku lima tahun," kata Izhar Rizky.
Adapun biaya permohonan pembuatan paspor 10 tahun, kata Izhar Rizky, tetap sama dengan sebelumnya, yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
"Bagi masyarakat yang memiliki paspor masa berlaku lima tahun dapat memperpanjang paspor ke masa berlaku 10 tahun setelahnya paspor habis masa berlaku," kata Izhar Rizky.