Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AB2KP) Kota Banda Aceh akan menginisiasi masjid ramah anak dalam rangka memenuhi hak anak.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AB2KP Banda Aceh, Risda Zuraida di Banda Aceh, Senin mengatakan pengusungan masjid ramah anak tersebut sejalan dengan program pengembangan Banda Aceh menuju Kota Layak Anak.
"Di dalam pengembangan Kota Layak anak itu ada beberapa indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah, salah satunya adalah pemenuhan hak anak di pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya," katanya.
Ia menjelaskan masjid sebagai rumah ibadah akan difungsikan juga sebagai pusat kreativitas tempat anak-anak belajar atau pun wadah untuk melakukan suatu kegiatan yang bisa menumbuhkan kreativitas anak.
"Sebagai pusat kreativitas anak, nanti akan ada seperti penjadwalan misal Senin ada hari menggambar, terus nanti Rabu-Kamis hari membuat kraft, dan Jumat-Sabtu bisa belajar seni-seni Al Quran, tilawah, tahfizh, nasyid, dan hal-hal yang berbau minat bakat dan kreativitas," katanya.
Pihaknya berharap masjid ramah anak tersebut juga bisa memfasilitasi kebutuhan anak-anak, seperti menyediakan ruang laktasi, tempat wudhu khusus anak, pojok baca, tempat bermain ana dan fasilitas lainnya yang mendukung aktivitas anak.
"Jadi, anak-anak datang ke masjid bukan hanya saat ada TPA, tapi ada ruang atau tempat yang bisa anak-anak datangi dan di sana itu aman dan mereka itu tidak dihardik, diancam, dan sebagainya," katanya.
Pemfungsian masjid sebagai rumah ibadah juga sebagai upaya menumbuhkan kecintaan anak terhadap masjid sehingga dapat menjadi kader yang dapat menghidupkan masjid.
"Kader akan hilang kalau anak-anak dari kecil tidak dibiasakan atau tidak merasa nyaman di masjid," katanya.
Tidak hanya masjid, pihaknya juga akan mengitervensi rumah ibadah dari agama lainnya agar dapat memenuhi hak anak.
"Tapi, memang di tahap awal ini kita masih memulainya dengan masjid dulu karena jumlahnya yang lebih banyak," katanya.
Program tersebut merupakan bentuk dukungan dari upaya yang sudah diusung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dewan Pengurus Masjid Indonesia dan Kementerian Agama.
Ia menambahkan pada tahap awal ini, kegiatan yang dilakukan masih berupa sosialisasi kebijakan masjid ramah anak kepada pengelola di 27 masjid di Banda Aceh.