Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 15 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan dipilih pada Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan ke-15 bakal calon anggota DPD tersebut tidak memenuhi syarat administrasi di antaranya syarat dukungan kurang dari 2.000 pemilih.
"Dari 40 bakal calon DPD yang diverifikasi administrasi, 15 orang di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi. Sedangkan 25 orang lainnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi," kata Munawarsyah.
Baca juga: Sebanyak 825 calon anggota PPS di Simeulue lolos tes CAT
Menurut Munawarsyah, bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka diberikan waktu perbaikan. Syarat perbaikan meliputi dukungan minimal 2.000 pemilih dan sebarkan.
"Perbaikan syarat administrasi dilakukan melalui sistem informasi pencalonan atau Silon dimulai 16 hingga 22 Januari 2023," kata Munawarsyah menyebutkan.
Selain syarat dukungan jumlah minimal pemilih, kata Munawarsyah, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang belum memenuhi syarat atau menambahkan dukungan lainnya.
Dukungan tambahan lengkap dengan formulir model F1. Pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dengan dilengkapi fotokopi KTP elektronik atau kartu keluarga yang diunggah melalui silon.
"Terhadap perbaikan syarat tersebut akan kembali diverifikasi administrasi oleh KIP kabupaten kota mulai 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023," kata Munawarsyah.
Baca juga: Ini jadwal seleksi calon anggota PPS Aceh Jaya
Adapun 15 bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Bukhari MY, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda.
Serta Muhammad Zulmi Nasrullah, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Safruddin Razali, Sofyan Ardi, dan Zulhaq Arsyad.