Sigli (ANTARA) - Polres Pidie menangkap dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ikut mengamankan 29 paket narkotika di kawasan Geumpang Kabupaten Pidie.
“Dua pelaku berinisial Az (26) dan Mus (40) yang ditangkap di kawasan Gampong Pucok Kecamatan Geumpang Kabupaten Setempat pada Rabu (18/1) Malam,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali Melalui Kasat Res Narkoba AKP Rahmat, Kamis.
Awal penangkapan terjadi karena adanya laporan warga yang bahwa di kawasan itu sering kali terjadi transaksi narkotika, ternyata di saat tim ke lokasi ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan yaitu Az warga setempat.
Ketika tim menginterogasi Az berhasil mengumpulkan barang bukti dari kantongnya sebanyak 13 paket sabu-sabu seberat 1,15 gram yang telah dikemas.
AKP Rahmat menambahkan, Az mengaku barang haram itu didapatkan dari Mus warga setempat juga.
“Dari pengakuan tersangka, tim di lapangan langsung pada target dan berhasil meringkus pelaku selanjutnya yaitu Mus,” katanya.
Mus ditangkap saat berada di rumah dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 paket seberat 3,16 gram berhasil dikumpulkan.
“Dalam rangka operasi antik seulawah kami terus mencari pelaku agar barang terlarang itu musnah dan kini kedua pelaku beserta 29 barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pidie,” Demikian AKP Rahmat.