Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tetap mewajibkan kapal motor di bawah 10 gross tonage (GT) melakukan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) karena telah tertuang dalam qanun (perda) yang menjadi salah satu retribusi daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat Muhammad Iqbal, di Meulaboh, Selasa mengatakan, pemda mendukung terhadap rencana penerbitan aturan kusus (Inpres) membebaskan kapal nelayan di bawah 10 GT mengurus Surat Laik Operasi (SLO/SIPI) karena sangat memihak kepada nelayan.
"Inpres itu belum keluar, mungkin 2017 nanti baru berlaku dan kita masih tetap memberlakukan aturan yang sudah ada. Kita melaksanakannya lewat qanun dan sampai kini belum kita cabut, ini menyangkut retribusi daerah," sebutnya.
Pernyataan tersebut menyikapi gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti memintakan Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Inpres untuk mempermudah nelayan kecil (kapal di bawah 10 GT) tidak perlu lagi mengurus SIPI.
Kementrian KP sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 7 November 2014 tentang nelayan kecil tidak perlu lagi mengurus SLO ataupun SIPI, namun banyak kepala daerah tidak mematuhi, nelayan kecil tetap diwajibkan mengurusnya.
Iqbal menyampaikan, bahwa Pemkab Aceh Barat memang pernah menerima edaran pada tanggal dan tahun yang sama, akan tetapi tidak ada poin yang mencatumkan bahwa nelayan kecil tidak perlu lagi mengurus administrasi seperti demikian.
"Ada memang surat edaran Kementrian KP, malahan sudah kita laksanakan yaitu tentang tidak boleh penarikan retribusi boad di bawah 10 GT di PPI, bukan masalah SIPI. Dan kita selama ini hanya menarik retribusi kapal di atas tonase itu," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap kebijakan tersebut bila benar akan diberlakukan tentunya akan ada kompensasi lain untuk pemasukan daerah yang dialokasikan oleh pusat karena hal tersebut menyangkut pendapatan asli daerah dari sektor perikanan.
Terlebih lagi untuk kedepan semua persoalan pengurusan perizinan nelayan telah diambil alih oleh pemda tingkat satu yakni Provinsi Aceh yang saat ini dalam proses sosialisasi dilakukan pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Aceh.
Kata dia, Qanun Aceh Barat yang mengatur tentang pengurusan SIPI maupun Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) belum dicabut dan tetap diberlakukan sampai adanya satu kepastian bahwa inpres mengatur hal demikian telah dikeluarkan pemerintah.
"Sebab ini melibatkan semua pihak lain, jangan sampai ketika nelayan tidak ada SIUP atau SIPI nanti tertangkap saat melaut. Kemudian soal pengukuran armada kapal juga tetap berlanjut karena itu untuk administrasi mereka," katanya menambahkan.
Dia berharap kebijakan demikian berlaku dapat diterapkan secara merata, tidak hanya pada satu daerah, meskipun hal tersebut sangat menguntungkan nelayan, namun ada sisi lain yang berdampak pada PAD yang perlu diperhatikan pemerintah pusat.