Sigli (ANTARA) - Satlantas Polres Pidie melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie terkait kecelakaan maut menyebabkan enam orang meninggal dunia di Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, Minggu mengatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka Bachtiar (40) yang merupakan sopir truk tangki minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
“Sopir mobil truck CPO sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (25/1),” kata Mahruzar Hariadi.
Penyerahan tersebut guna diteliti, bila pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap P21, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pidie.
"Hingga saat ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pidie tidak melakukan penahanan terhadap Bachtiar warga Gampong Keumireu Kecamatan Cot Glie Kabupaten Aceh Besar,” kata Iptu Mahruzar Hariadi.
Diketahui, Bachtiar dalam mengendarai truk CPO menyebabkan enam orang meninggal dunia karena mobil Jazz yang mereka tumpangi tertimpa truk CPO pada Jumat (30/12/2022).
Sementara Bachtiar belum ditahan karena masih dalam perawatan pihak medis untuk penyembuhan luka akibat laka lantas tersebut.
“Terhadap Bachtiar disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” demikian Iptu Mahruzar Hariadi.