Mahfud bertekad dan pastikan penyelenggaraan Pemlilu serentak 2024
Minggu, 19 Maret 2023 4:44 WIB
Lalu digugat ke pengadilan, menang, tapi tertulis alamatnya di situ beda dengan tempat tanah itu.
Baca juga: Panwaslih minta masyarakat Aceh berani laporkan pelanggaran Pemilu
Misalnya, yang di klaim itu di Jalan Jati ternyata di putusan-nya tanah yang ada di jalan Jati bukan itu, putusan itu tidak bisa dilaksanakan.
Sederhana-nya sama, ini urusan peradilan tata usaha negara ke perdata, dan kalau ke perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan kepada Partai Prima.
"Nggak boleh, memilih itu adalah hak rakyat oleh sebab itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Kunjungan Mahfud MD itu untuk menghadiri "Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis".
Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, forkopimda, kepala daerah, nara sumber, KPU, Bawaslu serta undangan lainnya.