Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh belum mengukur ulang kapal nelayan berkapasitas 10 Grosstonage (GT) karena belum ditemukan ketidaksuaian tonase dengan kondisi fisik armada.

Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Aceh Barat Saiful AB di Meulaboh, Senin mengatakan, pengukuran yang dilakukan pihaknya dua tahun terakhir adalah kapal nelayan berkapasitas 7 GT ke bawah.

"Sejauh ini kita belum mendapati ketidak sesuaian tonase kapal dengan kondisi fisiknya. Jadi belum kita lakukan pengukuran ulang, kita hanya menerbitkan sertifikat kesempurnaan kapal setelah pengukuran," sebutnya.

Pernyataan itu menyikapi maksud Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI Susi Pudjiastuti memintakan adanya pengukuran ulang kapal nelayan karena banyak ditemukan kapal di atas 10 GT tidak sesuai dengan ukuran surat izin.

Kebijakan tersebut harus sudah dilakukan terhitung sejak 1 Januari 2016, hal itu bertujuan agar pengukuran tonase akte setiap kapal ikan sesuai ketentuan dan mencegah penurunan harga (mark down) saat permohonan izin melaut.

Saiful AB menjelaskan, dalam proses pengakuan tonase ukuran fisik kapal nelayan pihaknya menerbitkan sertifikat kesempurnaan kapal dan pas kecil, kegiatan itu dilakukan bersama melibatkan Kesyahbandar Meulaboh di daerah itu.

"Namun kita ada cek penertiban berkala, bagi kapal yang sudah memiliki sertifikasi itu pasti melakukan perpanjangan izin, disaat itu baru kita periksa apakah masih sesuai atau ada perubahan antara surat dan fisik kapal nelayan," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak hal yang berujung kepada persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan apabila pengakuan surat dengan kondisi fisik kapal tidak sesuai, salah satunya adalah bisa bermasalah administrasi saat diperiksa pihak berwajib.

Kemudian terkait kapasitas kapal dengan jarak tempuh serta volume kelayakan pangangkutan kapal nelayan itu sendiri, sehingga apabila mengabaikan hal demikian maka resiko paling berbahaya dihadapi nelayan saat melaut.

Saiful menyebutkan, untuk mengubah bentuk fisik kapal nelayan dari ukuran kecil kepada ukuran lebih besar tidaklah mungkin dilakukan, sebab membutuhkan renovasi secara menyeluruh dan pastinya akan ada pengajuan terhadap surat izin baru.

"Kalau dirubah spesifikasi ukuran kapal tidak mungkin, perlu kami pertegas bahwa sesuai kewenangan, kita hanya mengukur atau menerbitkan sertifikat untuk kapal nelayan di bawah 7 GT, di atas itu bukan kewenangan kita," katanya menambahkan.



Pewarta: Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026