Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengapresiasi Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh terkait penggunaan bahasa daerah, peraturan tersebut dinilai menjadi sebuah kemajuan dalam menjaga peradaban.
"Ini (Ingub bahasa daerah) sebuah kemajuan menjaga peradaban yang sudah ada, dan identitas diri masyarakat Aceh juga akan terjaga," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan Instruksi dengan Nomor: 05/INSTR 2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh, tertanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Balai Bahasa: Perlindungan bahasa daerah jadi program prioritas nasional tahun ini
Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perbankan.
Penggunaan bahasa daerah tersebut untuk diterapkan sebagai alat komunikasi paling sedikit satu) hari dalam sepekan, yakni secara serentak setiap hari Kamis di instansi masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia serta lainnya di Aceh.
Illiza: Instruksi gubernur soal bahasa daerah untuk menjaga indentitas Aceh
Selasa, 9 Mei 2023 13:20 WIB