Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Besar mengingatkan dan mengimbau para pengemudi mobil bak terbuka seperti truk dan pick up agar tidak mengangkut penumpang, hal itu guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Kami menghimbau dengan humanis kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang," kata Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Lantas AKP Rina Bintar Handayani, di Aceh Besar, Jumat.
Rina menegaskan bahwa semua ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara, sehingga para pengemudi yang melintas di jalanan agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Hal itu juga sejalan dengan larangan operasional mobil pick up yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.
"Karena tanpa mereka sadari, kebiasaan ini sangat membahayakan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Rina juga mengingatkan kepada para kandidat partai politik yang maju sebagai peserta Pemilu 2024 agar tidak membawa para simpatisan atau relawan menggunakan mobil bak terbuka saat kampanye.
"Ke depan juga akan ada Pemilu, kita ingatkan juga pendukungnya tidak dibawa dengan mobil bak terbuka, mulai dari pendaftaran, kampanye, dan terselenggaranya pemilu di Aceh Besar," katanya.
Dirinya menegaskan, jika nantinya imbauan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka pihaknya bakal memberikan teguran sesuai ketentuan berlaku.
"Kalau sudah ditegur, tetapi masih juga melakukannya, maka kita akan memberikan tindakan tegas," demikian AKP Rina.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kecelakaan maut renggut enam nyawa di Aceh Jaya
Baca juga: Enam warga meninggal dalam kecelakaan maut di Aceh Jaya, ini identitas korban
Polres Aceh Besar ingatkan sopir mobil bak terbuka tak angkut penumpang
Jumat, 12 Mei 2023 15:44 WIB