Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
"Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," tuturnya.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban, berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," imbuhnya.
Advocat yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu pun mengaku menyerahkan hasil keputusan laporan pengaduan itu kepada MKD DPR RI guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.
"Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya, tentang keputusan itu terserah kepada MKD," kata dia.
Anggota DPR RI dilaporkan ke MKD atas dugaan KDRT
Senin, 22 Mei 2023 17:39 WIB