Selain itu, kata Samsul, partai yang bersangkutan juga tidak mungkin mempertahankan, mereka nantinya pasti akan menarik nama mantan Wali Kota Lhokseumawe itu dari daftar calon.
"Kalau dia sudah tersangka bisa digugurkan, partai juga tidak mungkin mencalonkan, pasti menariknya, tidak mungkin dipaksakan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Samsul, pihak Partai Aceh memang belum memberikan surat resmi untuk menarik Bacaleg nya itu. Meski demikian nantinya KIP dapat meminta langsung.
Untuk tahapan Pileg 2024, lanjut Samsul, nantinya masih ada tahapan verifikasi setiap Bacaleg yang telah didaftarkan. Maka saat itu mereka kembali menjelaskan perihal tersebut.
"Pada tahapan verifikasi itu nanti kita sampaikan, kita minta surat (ke Partai Aceh soal Suaidi Yahya). Intinya kalau sudah tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin paksa," demikian Samsul Bahri.
Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah