Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, memeriksa 15 nelayan yang ditangkap saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Selat Malaka.
Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan belasan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal yang ditangkap karena menggunakan alat tangkap ikan berupa pukat trawl.
"Mereka saat ini masih diperiksa di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Sedangkan kapal mereka beserta barang bukti lainnya diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh," kata Akhmadon.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya
Dalam kasus tersebut, PPNS PSDKP Lampulo belum menetapkan tersangkanya. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap peran masing-masing mereka dalam penanganan kasus penangkapan ikan ilegal tersebut.
Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, menangkap dua kapal saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.
PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl
Sabtu, 27 Mei 2023 11:51 WIB